Tanggapan Pengusaha Soal Tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok

Jakarta - Asosiasi ritel dan Industri Hasil Tembakau (IHT) sepakat meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyatakan Seruan Gubernur DKI Jakarta No 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok memberi dampak negatif terhadap industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir.

Ketua Gaprindo Benny Wachyudi mengatakan seruan gubernur ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.

"IHT bisa makin terpuruk dari hulu ke hilir. Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan seruan gubernur ini,"ujarnya dalam diskusi digital bertajuk Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat dikutip dari Antara, Jumat (17/9/2021).

Terkait hal itu, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menyatakan langkah yang diambil Pemprov DKI tersebut dilakukan pada saat yang kurang tepat.

"Ketika kondisi ekonomi masih dalam tahapan recuperation, seruan gubernur ini justru mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat,"katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya keberatan karena penjualan rokok adalah aktivitas legal, yang sah, dan diatur dalam undang-undang. "Nah, mengapa seruan gubernur ini justru seolah-olah bahwa pemajangan tersebut adalah sesuatu yang salah,"katanya. 

Terpuruk Akibat Pandemi

Sementara, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Departemen Mini Market Gunawan Indro Baskoro menilai Seruan Gubernur DKI Jakarta tidak menolong pelaku usaha ritel untuk bangkit dari keterpurukan akibat tekanan pandemi.

Para pelaku industri ritel modern-day termasuk minimarket, lanjut Gunawan, saat ini telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP No 109 Tahun 2012. Selain itu, para pelaku usaha senantiasa melakukan edukasi kepada konsumen.

"Kita mengedukasi bahwa produk rokok untuk usia 18 tahun ke atas. Kami peritel yang bertanggung jawab. Kami makin sulit dengan adanya seruan ini,"tambahnya.

Dalam diskusi tersebut perwakilan asosiasi ritel dan IHT sepakat meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta No 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GIMNI Dukung Kebijakan Pemerintah Berlakukan Minyak Goreng Satu Harga

Survei Konsumen Oleh BI Jika Kondisi Ekonomi Makin Membaik

Menkeu: Carzy Rich Akan Dikenakan Tarif PPH OP Bagi Penghasilan di Atas Rp 5 milliar Setahun