PUPR Alokasikan Dana Rp97,2 Milliar Untuk Program TPS-3R di 162 Lokasi Untuk Serap Tenaga Kerja Sebanyak 2.430 Orang
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2021
telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 97,2 miliar untuk mendukung
penanganan sampah melalui program Padat Karya Tunai (PKT) atau biasa
dikenal program Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle
(TPS-3R).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, program PKT Kementerian PUPR
dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan warga
setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala
kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.
Pembangunan TPS-3R dengan melibatkan masyarakat diharapkan tidak hanya
mengurangi kuantitas sampah dari sumbernya, tetapi juga memberikan
pembelajaran serta praktik langsung kepada masyarakat dalam pengelolaan
sampah. Di sisi lain juga terjadi penyerapan tenaga kerja untuk
mendukung daya beli masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
"Adanya Program TPS-3R, masyarakat diajak untuk mengubah perilakunya
agar membuang sampah pada tempatnya dan melakukan pengelolaan 3R
terhadap sampah yang mereka hasilkan,"kata Menteri Basuki, Jumat
(8/10/2021).
Pada Tahun Anggaran 2021, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya
mengalokasikan anggaran sebesar Rp 97,2 miliar untuk menyalurkan program
TPS-3R yang tersebar di 162 lokasi. Kegiatan padat karya tunai ini
diharapkan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 2.430 orang.
E-Monitoring
Tercatat sebagaimana terekam dalam sistem E-Monitoring Kementerian PUPR
hingga 7 Okrtober 2021, pukul 08.00 WIB, capaian pekerjaan fisik padat
karya TPS-3R yang tersebar di 26 Balai Prasarana Permukiman Wilayah
(BPPW), Ditjen Cipta Karya sebesar 94,14 persen dengan menyerap tenaga
kerja sebanyak 4.098 orang, atau setara dengan 235.050 Hari Orang kerja
(HOK).
Pekerjaan fisik Program TPS-3R yang telah selesai 100 persen, salah
satunya di Jawa Tengah tersebar di 13 kabupaten/kota, yakni Kabupaten
Boyolali, Cilacap, Kebumen, Magelang, Purworejo, Sragen, Temanggung,
Wonosobo, Blora, Grobogan, Pati, Semarang, dan Kota Semarang.
Pada beberapa lokasi penerima bantuan Program TPS-3R, sampah yang telah
dipilah dan diolah juga dimanfaatkan sebagai pengganti bahan bakar atau
bahan campuran aspal.
Misalnya untuk sampah organik berupa ranting dan dedaunan, dapat diolah
menjadi bahan bakar berbentuk pelet/briket, sementara untuk sampah
non-organik berupa kantong plastik dicacah untuk menjadi bahan campuran
aspal plastik.
Komentar
Posting Komentar