Menteri ESDM Resmi Melarang Ekspor Batubara, Guna Mengatur Lebih Spesifik Kebutuhan Dalam Negeri
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi terbitkan larangan ekspor batu bara per 1 Januari 2022.
Kebijakan ini turut
diperkuat dengan dikeluarkannya surat dari Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dengan Nomor .006/ 25/20/DA
-2021 yang berisikan pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu
bara tersebut.
Surat ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut
Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal,
untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor
dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1
Januari-31 Januari 2022.
Surat pelarangan sementara ekspor batu bara tersebut mendapat tanggapan
positif dari Pengamat Maritim dan Pengdeng Dewan Pimpinan Pusat Ahli
Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Marcellus Hakeng
Jayawibawa.
"Semua pihak harus bisa memahami dan mematuhi apa yang dilakukan oleh
pemerintah untuk pelarangan ekspor sementara batu bara,"ujar Hakeng
dalam pesan tertulis kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
"Apalagi ini untuk mendukung ketahanan energi nasional. Berdasarkan
Pasal 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi,"tegas dia.
Di samping mendukung ketahanan energi, langkah yang diambil pemerintah
juga akan menghidupkan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan
transportasi angkutan laut. Terutama bagi Kapal-kapal pengangkut batu
bara ke berbagai daerah pertambangan batu bara di Indonesia dengan
tujuan ke pelabuhan yang terdekat dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap
PT PLN.
Hakeng lantas memberikan suport terhadap langkah Menteri ESDM dengan
menghentikan pengapalan batu bara untuk ekspor saat ini. Sebab secara
tidak langsung itu akan menggerakan perekonomian lokal, terutama di
sektor maritim.
"Karena dengan begitu, utilisasi kapal-kapal pengangkut batu bara di
dalam negeri bisa lebih dimaksimalkan. Saya melihatnya sebagai sebuah
stimulus dan kado tahun baru bagi Pengusaha Kapal Domestik di Indonesia
dari Pemerintah, terutama bila dikaitkan dengan efek Pandemi Covid-19
yang masih dirasakan oleh para Pengusaha,"tuturnya.
Lebih Tegas
Dia juga meminta kebijakan ini bisa lebih tegas lagi. Apalagi pemerintah
sebetulnya telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139. K/HK.02/
MEM.B/ 2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan
batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari
rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD 70 per metrik ton.
Untuk itu, pemerintah didesak ya perlu menegaskan kepada pemegang Izin
Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi
untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
"Jika Kepmen itu dipatuhi, maka pengangkutan batubara melalui laut bisa
terus berjalan secara berkesinambungan. Pengusaha angkutan laut dalam
negeri juga dapat bertahan karena armadanya beroperasi dan memberi efek
juga ke para pelaut yang bekerja di kapal-kapal tersebut,"ungkapnya.
"Ingat, kepentingan nasional harus lebih diutamakan. Berapa word play
here nilainya, ketahanan energi nasional harus diutamakan,"seru dia.
Ketegasan dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Hubungan Laut
juga dianggap perlu. Hakeng meminta para Kepala Kantor Kesyahbandaran
Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Kepala Kantor Unit
Penyelenggara Pelabuhan agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan
Berlayar (SPB) untuk kapal pengangkut batubara ekspor.
"Pihak-pihak tersebut agar memantau pergerakan kapal pengangkut batubara
ekspor. Apabila ada yang melanggar aturan larangan ekspor batu bara
sementara ini harus ditindak tegas,"pungkas dia.
Komentar
Posting Komentar