Perguruan Tinggi Diminta Untuk Tidak Menolak Mahasiswa Dengan Kebutuhan Khusus (Difabel)
Jakarta - Perguruan tinggi diminta untuk tidak menolak mahasiswa dengan kebutuhan
khusus atau difabel dalam rangka menempuh pendidikan. Hal tersebut
diungkapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem
Makarim.
"Perguruan tinggi tidak boleh menolak mahasiswa berkebutuhan khusus
atau difabel untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi,"kata Nadiem
dalam acara Kemenkeu Mengajar 6, Jakarta, Selasa (9/11).
Nadiem mengatakan larangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan
menteri Ristek Dikti Nomor 46 tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan
Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi. Hal ini sebagai landasan
bagi pemerintah untuk memberikan aksesibilitas bagi mahasiswa difabel
atau berkebutuhan khusus untuk mendapatkan layanan pendidikan di
perguruan tinggi.
"Aksesibilitas buat mahasiswa berkebutuhan khusus di perguruan tinggi
diatur dalam Permenristekdikti nomor 46 tahun 2017,"kata dia.
Nadiem menjelaskan pemerintah juga telah memberikan dukungan pembiayaan
pendidikan melalui beasiswa untuk mahasiswa dengan kebutuhan khusus atau
difabel. Bahkan kementerian yang dipimpinnya telah menyediakan kuta
khusus untuk mahasiswa berkebutuhan khusus ini.
"Kemendikbud sudah sediakan kuota beasiswa mahasiswa difabel melalui
alokasi khusus difabel dan mahasiswa difabel menjadi prioritas sebagai
penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar),"kata dia.
Beasiswa Unggulan dan LPDP
Selain itu pemerintah memberikan beasiswa unggulan dan LPDP untuk mahasiswa berkebutuhan khusus. Beasiswa ini bisa membantu mahasiswa untuk menempuh pendidikan hingga S3."Selain itu beasiswa unggulan dan LPDP ini memberikan studi lanjut sehingga S3 bagi mahasiswa berkebutuhan khusus dan difabel,"katanya.
Komentar
Posting Komentar