Perguruan Tinggi Diminta Untuk Tidak Menolak Mahasiswa Dengan Kebutuhan Khusus (Difabel)

Jakarta - Perguruan tinggi diminta untuk tidak menolak mahasiswa dengan kebutuhan khusus atau difabel dalam rangka menempuh pendidikan. Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

"Perguruan tinggi tidak boleh menolak mahasiswa berkebutuhan khusus atau difabel untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi,"kata Nadiem dalam acara Kemenkeu Mengajar 6, Jakarta, Selasa (9/11).

Nadiem mengatakan larangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan menteri Ristek Dikti Nomor 46 tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi. Hal ini sebagai landasan bagi pemerintah untuk memberikan aksesibilitas bagi mahasiswa difabel atau berkebutuhan khusus untuk mendapatkan layanan pendidikan di perguruan tinggi.

"Aksesibilitas buat mahasiswa berkebutuhan khusus di perguruan tinggi diatur dalam Permenristekdikti nomor 46 tahun 2017,"kata dia.

Nadiem menjelaskan pemerintah juga telah memberikan dukungan pembiayaan pendidikan melalui beasiswa untuk mahasiswa dengan kebutuhan khusus atau difabel. Bahkan kementerian yang dipimpinnya telah menyediakan kuta khusus untuk mahasiswa berkebutuhan khusus ini.

"Kemendikbud sudah sediakan kuota beasiswa mahasiswa difabel melalui alokasi khusus difabel dan mahasiswa difabel menjadi prioritas sebagai penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar),"kata dia.

Beasiswa Unggulan dan LPDP

Selain itu pemerintah memberikan beasiswa unggulan dan LPDP untuk mahasiswa berkebutuhan khusus. Beasiswa ini bisa membantu mahasiswa untuk menempuh pendidikan hingga S3.

"Selain itu beasiswa unggulan dan LPDP ini memberikan studi lanjut sehingga S3 bagi mahasiswa berkebutuhan khusus dan difabel,"katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GIMNI Dukung Kebijakan Pemerintah Berlakukan Minyak Goreng Satu Harga

Survei Konsumen Oleh BI Jika Kondisi Ekonomi Makin Membaik

Menkeu: Carzy Rich Akan Dikenakan Tarif PPH OP Bagi Penghasilan di Atas Rp 5 milliar Setahun